Beban utang yang ditinggalkan Mantan Walikota Richard Louhenapessy Tahun 2021 dari total Rp103.820.409.881 kepada pihak ketiga hampir selesai dibayar. Sampai dengan Januari 2023, tercatat, utang ke pihak ketiga masih menggantung Rp2.532.947.287. Artinya ini beban yang harus diselesaikan. Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memastikan kalau sisa utang akan diselesaikan di Tahun 2023. “Jadi salah satu kebijakan prioritas yakni identifikasi data dan penyelesaian hutang. Kita Pemerintah Kota (Pemkot) anggarkan Rp100 Miliar untuk bayar utang pihak ketiga, dan sisa utang yang belum terbayarkan adalah Rp2 Miliar lebih,” kata Pj. Walikota kepada wartawan di Balai Kota hari kemarin. Pj. Walikota Ambon menjelaskan bahwa kesalahan penyelesaian utang bukan hanya tanggung jawab Pemkot Ambon saja, tetapi juga dari pihak ketiga. Menurutnya ada permasalahan administrasi dari pihak ketiga yang diajukan sehingga proses pencairan anggaran mengalami kendala. “Utang tersebut belum terbayar lunas bukan karena kami tidak menginginkannya, tapi karena proses persiapan administrasi yang belum dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga sampai saat ini penyelesaian hutang Tahun 2021 belum terselesaikan,” terangnya. Untuk itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku berharap pihak ketiga dapat segera mempersiapkan administrasi, agar penyelesaian utang dapat dipercepat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.