Pada tanggal 7 Februari 2011, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar ekspos atas dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Pulau Kassa pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007-2008.
Ekspos dilakukan oleh tim Kejati Maluku dipimpin oleh Asisten Intelejen (Asintel) Abdul Azis, didampingi Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter (Ekmon) Lucy Kubela, Kasi Sospol Devi Muskitta, Jaksa Sammy Sapulette dan Jaksa Boby Palapia di Kantor Perwakilan Provinsi Maluku BPK RI. Dalam Ekspos tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Darwin Wibawa, Kepala Sub Auditorat Roes Nelly, para pejabat struktural dan tim pra pemeriksaan investigasi yang telah dibentuk sebelumnya.
Setelah ekspos, disepakati bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku akan fokus kepada perhitungan indikasi kerugian negara yang terjadi, sedangkan untuk pembuktian tindak pidana (korupsi) akan dilaksanakan oleh Kejati Maluku.
Pelaksanaan ekspos ini merupakan implementasi pelaksanaan kerja sama antara BPK RI dengan Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum terhadap Hasil Pemeriksaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana (korupsi). (DS)