Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 8 Leihitu. Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp2 milar. “Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso.