Kejaksaan Tinggi Maluku tidak perlu lagi menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus F. Puttileihalat.
Tim jaksa penyidik Kejati Maluku bisa langsung memeriksa Bupati SBB, setelah mengajukan surat permohonan izin pemeriksaan, meskipun setelah 30 hari atau satu bulan Mendagri belum memberikan persetujuan untuk pemeriksaan Puttileihalat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2013 senilai Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riadmaji yang dihubungi Kabar Timur, tadi malam. Menurutnya, izin pemeriksaan bupati/walikota atau wakil dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak merupakan sebuah kewajiban.