Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap di PT Kalwedo. Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-15/Q.1/Fd.2.11.2022 tanggal 25 November 2022. Kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi diduga melibatkan mantan Direktur PT Kalwedo Tahun 2012 s.d. 2015, Benjamin Noach, yang menyebabkan bangkrut perusahaan di Maluku Barat Daya (MBD) itu. Sejumlah saksi akan diperiksa, termasuk Kim Davids Markus (KDM) yang diminta klarifikasi oleh Tim Penyelidik Kejati Maluku. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada TribunAmbon.com, Rabu (4/1). “Baru dapat informasi, benar telah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Wahyudi Kareba.
Home
Tulisan Hukum Kejati Maluku Selidik Dugaan Korupsi Suap Dan Gratifikasi PT Kalwedo, Diduga Libatkan...