Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjebloskan Muhammad Ridwan Pattilow, Terpidana Korupsi Dana Pembangunan Water Front City Namlea, Kabupaten Buru, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon setelah tertangkap di Provinsi Jambi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjebloskan Muhammad Ridwan Pattilow, Terpidana Korupsi Dana Pembangunan Water Front City Namlea, Kabupaten Buru, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon setelah tertangkap di Provinsi Jambi.