Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara selama Tahun 2021 senilai Rp9.217.373.412 atau Rp9,2 miliar. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal, saat memaparkan Capaian Kinerja Kejati Maluku Tahun 2021 dan Strategi Rencana Kerja Tahun 2022, dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan pers, bertempat di ruang rapat Kajati Maluku, Selasa, 04 Januari 2022.
Home
Tulisan Hukum Kejati Maluku Berhasil Selamatkan Rp9,2 Miliar dan Kawal 30 Proyek Pembangunan Strategis...