Kejati Maluku Akui Memori Kasasi Korupsi PLTMG Namlea Masuk MA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku me­ngakui sudah memasukan Memori Kasasi Ferry Tanaya dan Abdul Ga­fur Laitupa Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLT­MG) Namlea Kabupaten Buru ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi kedua terpi­dana itu oleh Kejati Maluku me­nyusul putusan bebas murni (vrijspraak) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terhadap keduanya be­berapa waktu lalu.

Artikel Selengkapnya …