Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengakui sudah memasukan Memori Kasasi Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi kedua terpidana itu oleh Kejati Maluku menyusul putusan bebas murni (vrijspraak) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terhadap keduanya beberapa waktu lalu.