Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kurang maksimal menjalankan tugasnya lantaran tidak pernah melakukan eksekusi terhadap terpidana satu tahun kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan terdakwa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Rukiah Marasabessy. Kasus tersebut disidangkan pada tahun 2009 silam.
Pasalnya sesuai putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tahun 2011 Rukiah Marasabessy di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Namun nyatanya Kejaksaan Tinggi Maluku tidak pernah melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku itu.