Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk komitmen dengan janjinya memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Ie. Pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas Kehutanan Maluku ini berkaitan dengan Kasus Dana Covid-19 dan Anggaran Reboisasi Hutan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Akademisi Hukum Universitas Darussalam (Unidar), Rauf Pellu kepada wartawan menegaskan, aksi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi merupakan wujud dari ketidakpuasan terhadap penanganan dugaan korupsi yang diduga melibatkan sekda Maluku. Pasalnya, sejak kasusnya bergulir beberapa bulan lalu Kejati Maluku berulang kali memberikan penjelasan kepada publik bahwa akan memeriksa Sekda tapi belum dilakukan sampai saat ini. “Aksi yang dilakukan di Kejati itu merupakan bentuk penegasan kepada Kejati Maluku agar konsisten dalam memeriksa Sekda Maluku,” ujar Rauf Pellu. Kejati, kata Rauf Pellu dalam kewenangan harus memberikan kepastian kepada masyarakat dengan memanggil dan memeriksa Sekda Maluku agar diketahui pasti duduk persoalan. Menurutnya, jika Kejati Maluku tidak memeriksa Sekda maka akan memunculkan kecurigaan publik, bahkan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi Sekda sendiri akibatnya namanya sering diseret. “Ini sudah mau akhir tahun jadi Kejati harus segera memeriksa Sekda Maluku, secepatnya jangan main-main dengan persoalan hukum,” tegasnya. Rauf Pellu menegaskan semua orang harus diperlakukan sama dalam setiap kasus dugaan korupsi tanpa terkecuali termasuk Sekda sehingga tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat terhadap kejaksaan.
KEJATI-DIMINTA-KOMITMEN-PERIKSA-SEKDA-MALUKU-KEJATI-SEBUT-PERKARA-KORUPSI-ANGGARAN-COVID-19-MASIH-PENYELIDIKANHome
Tulisan Hukum Kejati Diminta Komitmen Periksa Sekda Maluku – Kejati Sebut Perkara Korupsi Anggaran...