Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) didesak untuk menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran (TA) 2020. Dalam kasus ini, Kejari KKT telah menetapkan mantan Bupati, Petrus Fatlolon sebagai tersangka sejak 18 Juni 2024 lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang. Menyikapi hal itu, Ketua Pemuda Tanimbar, Faisal Lina mendesak agar Kejari KKT segera mengambil langkah tegas untuk memperjelas kasus tersebut. “Menurut saya sebagai orang Tanimbar, tidak diprosesnya Pak Petrus Fatlolon menuju jeruji besi merupakan kemandulan dalam tindak pidana korupsi oleh kejaksaan. Sehingga tentu ini mencederai nilai-nilai hukum yang ada di Republik ini,” ungkap Faisal Lina kepada Siwalima dalam rilisnya.
KEJARI-TANIMBAR-DIDESAK-TUNTASKAN-KASUS-FATLOLON