Kejari MBD Tetapkan Kades Tutuwawang Tersangka Korupsi DD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan, Kepala Desa Tutuwawang, Yohanis Erupley sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tututwawang, Kecamatan Babar Timur Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 setelah penyidik Kejari MBD memeriksa tersangka salama empat jam. Usai Yohanis Erupley ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru Kelas IIA Ambon berdasarkan surat penahanan Nomor 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Yohanis Erupley diperiksa sejak pukul 15.00 hingga 18.40 WIT setelah itu digiring ke Rutan Ambon.

KEJARI-MBD-TETAPKAN-KADES-TUTUWAWANG-TERSANGKA-KORUPSI-DD