KEGIATAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK DAN PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH SEMESTER I TAHUN 2024

 

Ambon, 5 Juni 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan “Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan Penyelesaian Keruagian Daerah Semester I Tahun 2024” di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Sub Auditorat Maluku I dan II serta para Sekda, Inspektur, dan Kepala BPKAD di wilayah Provinsi Maluku dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.

Dalam sambutan dan pengarahannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada semester II tahun 2023 rata-rata keseluruhan masih rendah, masih dibawah 75%. sampai dengan Semester II 2023.

Presentase tindaklanjut atas rekomendasi BPK Perwakilan Maluku secara keseluruhan masih dibawah 70% (63,71%), diantaranya 3 entitas yang berada diatas 70% namun masih dibawah 75%. Sedangkan 8 entitas lainnya masih dibawah 70%, bahkan masih terdapat 3 entitas yang berada dibawah 60%. Oleh karena itu, perlunya menyusun strategi dalam upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan inventarisasi kendala yang dihadapi dalam upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut tersebut.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan beberapa permasalahan pokok dimana tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan masih rendah. Pokok permasalahan tyersebut antara lain entitas belum melakukan pemetaan terhadap seluruh permasalahan/ rekomendasi sehingga tidak terdapat skala prioritas terkait rekomendasi-rekomendasi mana saja yang mudah untuk ditindaklanjuti agar menjadi status 1.

Permasalahan lain yaitu, inspektorat belum secara optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara aktif terhadap perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK pada tiap-tiap OPD belum terdapat konsistensi atas hal ini.

 

Selain itu, proses penagihan atas temuan yang sudah di SKTJM oleh Pemda tidak berjalan/tidak didukung oleh komitmen riil. Proses pembebanan melalui SKTJM belum melalui mekanisme sesuai ketentuan, khususnya untuk pembebanan SKTJM terkait kasus perbendaharaan.

Serta proses penyelesaian temuan kurang bayar/lebih bayar menjadi SKTJM sudah berjalan, namun Tim Penyelesain Kerugian Daerah belum terbentuk dan Pemda/Inspektorat tidak berinisiatif dalam memproses penyelesaian temuan kurang bayar/lebih bayar menjadi SKTJM.

Sedangkan dampak yang timbul jika permasalahan tidak dilakukan
Intervensi, yaitu BPK menemukan temuan yang berulang setiap tahunnya, kerugian daerah yang tidak dapat dipulihkan, timbulnya permasalahan yang baru dan opini

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan langkah-langkah yaitu dari entitas /Pemerintah Daerah itu sendiri dengan melakukan penguatan komitmen Entitas terkait penyelesaian kerugian daerah. Sedangkan langkah dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku berupa dorongan saja melalui sosialisasi dan FGD serta melakukan Pemetaan Permasalahan.

Di akhir pengarahannya, Kepala Perwakilan berharap kepada pemerintah daerah yang masih rendah tingkat penyelesaian tindak lanjutnya agar lebih serius dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan pada semester I Tahun 2024, selain itu  diharapkan juga ada peningkatan tindak lanjutnya rekomendasi BPK, terlebih khususnya tindak lanjut atas temuan yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah.