Berkas perkara Dugaan Korupsi Water Front City (WFC) Namlea, Kabupaten Buru dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Kasus ini meliputi Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016. Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Sahran Umasugi, Muhamad Duwila, Sri Jurianty selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Muhammad Ridwan Pattipelouw selaku Konsultan Proyek.