Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Bupati SBT, Abdullah Vanath terus menyedot perhatian publik. Betapa tidak, kasus yang merugikan negara Rp 600 juta lebih ini, belum juga tuntas. Padahal berkas mantan bupati dua periode itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Maluku.
Sejak awal kasus ini diusut hingga Vanath ditetapkan menjadi tersangka membutuhkan waktu yang cukup lama. Malah, ketika masih memegang kekuasaan di SBT, Vanath yakin penyidik Ditreskrimsus tak memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya.