SIWALIMA
Wednesday, 13 January 2016
Ambon – Entah tidak serius atau terlalu banyak diam, akibatnya hingga kini pihak Bank Mandiri belum meresponi permintaan Ditreskrimsus Polda Maluku terkait sejumlah bukti yang dibutuhkan dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati SBT, Abdulah Vanath.
“Sampai sekarang kami belum diberikan cek mandiri travel. Masa sampai saat ini kita harus tunggu lagi. Kan ini beda dengan pembukaan rekening kalau travel cek kan bisa di seluruh Indonesia ini. Sehingga dia minta waktu itu semua cabang. Beda kalau buka rekening di sini maka disini aja. Karena ini seluruh Indonesia jadi harus ngeceknya satu per satu,’ tandas Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Budi Wibowo kepada Siwalima, di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (12/1).
Menurutnya, pihaknya tetap ingin cepat dan kasus ini segera dituntaskan namun masih terkendala oleh bukti itu.
“Ya sekarang kita mau cepat tetapi kalau tidak bisa memenuhi alat bukti kan juga masalah, karena namanya korupsi ada turut serta dan ini yang masih dicari. Ini yang diusahakan untuk dapat bukti pasti,” kata Wibowo.
Saat disinggung soal pemeriksaan ulang Vanath, Wibowo mengaku bisa saja terjadi jika masih dibutuhkan lagi. “Periksa ulang Vanath itu bisa saja jadi karena dari keterangan-keterangan itu semua pihak yang masih kita butuhkan kan masih berpeluang. Tujuan kita kan hanya satu bagaimana berkas perkara ini kan sempurna,” ujar Wibowo.
Mandeknya berkas kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Bupati SBT, Abdulah Vanath di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran sejumlah bukti yang dibutuhkan belum dipenuhi.
Salah satunya bukti dari Bank Mandiri yang hingga kini belum diresponi oleh pihak bank padahal bukti tersebut merupakan bukti guna kepentingan penyidikan atas kasus yang menimpa Vanath.
Berkas Vanath dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 16 Februari 2015 lalu, namun hingga kini penyidik Ditreskrimsus belum mampu memenuhi petunjuk jaksa.
“Berkas Vanath sudah dikembalikan ke polisi dengan sejumlah petunjuk sejak 16 Februari lalu dan hingga kini mereka belum penuhi petunjuk jaksa itu,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (8/12).
Palapia mengaku tidak mengetahui alasan mengapa berkas milik Vanath belum dikembalikan. Ia berharap penyidik Ditreskrimsus tak berlarut-larut melengkapi berkas eks bupati SBT dua periode itu.
Sebelumnya Budi Wibowo mengatakan, penyidik Ditreskrimsus masih mendalami berkas Vanath untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi. Berkas Vanath dikembalikan oleh Kejati Maluku dengan sejumlah petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi.
“Tetap dituntaskan. Kita kerja berdasarkan yang sudah disusun agar tidak dangkal. TPPU kaitannya panjang. Intinya tetap kita tuntaskan,” ujar Wibowo kepada Siwalima, di Kantor Ditreskrimsus, Mangga Dua, Jumat (28/8).
Wibowo mengatakan, penyidik akan melakukan penyidikan sesuai dengan schedule yang sudah disusun. “Sudah ada koordinasi dengan jaksa, dan juga disampaikan kalau sudah rampung,” ujarnya.
BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 600 juta lebih dalam kasus korupsi deposito milik Pemkab SBT tahun 2006-2008. Vanath diketahui menikmati bunga “deposito haram”. Deposito haram yang dinikmatinya itu selama kurun waktu tahun 2006-2008. Modus yang ia lakukan yaitu dengan memindahkan deposito milik Pemkab SBT senilai Rp 2,5 milyar ke rekening pribadinya.
Selain itu, ia juga menarik bunga 1 persen dari setiap uang milik Pemkab SBT yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika Ambon. Vanath juga membuka Giro Non Customer (GNC) di Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika. Melalui kebijakan pihak bank ini Vanath bisa menarik tunai bunga hasil kejahatannya. (S-27)
– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/kasus_tppu_vanath_mandek_bank_mandiri_tak_respon_polisi#sthash.cUgoPYNE.dpuf