Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa, Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan pidana penjara dua tahun. Ruben Benharvioto Moriolkossu merupakan salah satu terdakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat Daerah KKT. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine, dan Paris Edward pada Kamis (4/7). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu dengan pidana penjara selama dua tahun,” putus Hakim Rahmat Selang.
KASUS-KORUPSI-SPPD-FIKTIF-SETDA-TANIMBAR-EKS-SEKDA-RUBEN-MORIOLKOSSU-DIVONIS-2-TAHUN