Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Aru meningkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 kabupaten yang berjulukan Bumi Jargaria itu, dari penyelidikan ke penyidikan. Tim Penyidik menemukan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp41.926.197.100,00 tidak tepat sasaran. Selain itu, sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru. “Dari miliaran rupiah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp20 miliar. Ini adalah salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni Rp1,8 miliar. Demikian diungkapkan, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Aru, Iptu. Andi Armin.