Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ta¬nimbar melim¬pah¬kan berkas per¬kara dua tersangka Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 – 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti¬pikor) Ambon. Dua berkas tersangka yang dilimpahkan dian¬taranya, DS mantan Pen¬jabat Kepala Desa Ridool sejak Tahun 2018 – 2019, dan MYM mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sejak Tahun 2018 – 2019 pada Desa Ridool. “Selasa (15/4) pukul 11.00 WIT bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, JPU yang diwakili oleh Ricky R. Santoso, telah melaksanakan pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dan Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan DD dan ADD Desa Ridool TA 2017, 2018, dan 2019 untuk segera disidangkan, “ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dalam rilisnya kepada kepada Siwalima, kemarin.
KASUS-KORUPSI-ADD-DD-TANIMBAR-MASUK-PENGADILAN