Tiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, akan ditahan setelah penyidik memeriksa ahli. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari Pegawai Negeri Sipil Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berinisial JS. Sedangkan nama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena, belum dipastikan lolos dalam pusaran Korupsi Proyek Pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, yang sarat masalah. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih mendalami peran Thomas Wattimena dalam kasus tersebut. Proyek Pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp31 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah[1] 2018 telah cair 100 persen. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan selanjutnya diagendakan pemeriksaan ahli. “Kurang lebih puluhan saksi sudah penyidik periksa, langkah selanjutnya diagendakan pemeriksaan ahli,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Senin (6/2). Ditanya soal apakah tiga tersangka akan ditahan pasca pemeriksaan nanti. Wahyudi tak banyak berkomentar. Menurutnya soal penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik. “Soal ditahan atau tidak, tergantung penyidik, tentu penyidik punya pertimbangan sendiri dalam hal ini,” tuturnya.