Hingga kini pena¬nganan Kasus Penge¬lolaan Dana Covid-19 Pe¬merintah Provinsi Maluku mandek. Sebanyak 25 saksi telah dimintai ketera¬ngan, namun tidak ada pro¬gres penanangannya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta serius mena¬ngani kasus tersebut serta transparan dalam penanganannya sehi¬ngga publik mengeta¬hui perkembangan penanganan kasus ini. Praktisi Hukum Al¬ferd V Tutupary me¬minta, Kejati Maluku harus menjadikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai kejahatan luar biasa yang mesti mendapat penanganan prioritas dibanding perkara lainnya.
KASUS-COVID-MALUKU-MANDEK-KEJATI-DIMINTA-SERIUS