Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban, membantah tuduhan bahwa proses Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun 2018 senilai Rp31 miliar, selama ini dinilai tertutup. Menurutnya, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan suatu kasus oleh Kejaksaan, ada hal-hal yang tidak bisa dipublikasikan secara mendetail demi menjaga alat-alat bukti. Sehingga alat bukti tersebut tidak dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.