Ambon – Kadis Pendidikan MTB, Holmes Matruty dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ellias Lamerburru dituntut 1,8 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (15/6).
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan ruang rapat tahun 2014 ini juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Matruty Rp 125.775. 000 subsider 10 bulan sementara Lamerburru dituntut membayar uang pengganti Rp 194.179.818 subsider 10 bulan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Edy Sepjangkaria dan Bernard Panjaitan. Sementara kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH), Abner Nuniari.