Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Maluku Tenggara Barat (MTB), Holmes Matruty dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ellias Lamerburru diduga merugikan negara sebesar Rp209.500.000,00 dalam kasus korupsi proyek pembangunan ruang rapat Disdikpora MTB Tahun 2014.