Ambon, 27 Juli 2020. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2019. Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara virtual melalui video conference oleh Muhammad Abidin selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya Muhammad Abidin menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya mengalami peningkatan opini dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LKPD TA 2018.
Opini tersebut diberikan atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Menanggapi hal tersebut Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach bersyukur dan bangga atas opini WTP yang pertama kali diperoleh Kabupaten Maluku Barat Daya setelah 12 tahun berdiri. Benyamin Thomas Noach berpesan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya untuk terus bersemangat, bersatu, dan berkarya. “Semoga apa yang kita lakukan dapat berguna bagi masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya,’’ pungkasnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Fatzah Tuankotta dalam sambutannya menyampaikan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah cukup memuaskan. “Namun apapun opini yang diberikan semata-mata bertujuan meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efisien untuk mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Maluku Tengah menjadi lebih baik,’’ tutupnya.