Kabupaten Maluku Barat Daya Raih Opini WTP dan Kabupaten Buru Selatan Opini WDP

 

Ambon. Jumat 28 Mei 2021 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhammad Abidin, S.E., Ak, CA, CSFA secara virtual menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maluku Barat Daya dan Buru Selatan Tahun Anggaran 2020. Tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan pernyataan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan pada 4 (empat) kriteria, yaitu Kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Kecukupan pengungkapannya. Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Seluruh kriteria diperhitungkan dalam batas materialitas dan pervasiveness.  Artinya, pelanggaran atas empat kriteria tersebut akan mempengaruhi opini jika nilainya material dan/atau berdampak terhadap penyajian saldo pada komponen laporan keuangan lainnya. Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian daerah, maka penyimpangan tersebut harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020 opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Opini WTP yang kedua kali bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Kabupaten Buru Selatan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

Kepala Perwakilan menjelaskan, BPK menemukan permasalahan Sistem Pengendalian Intern dalam penyusunan laporan keuangan dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada LKPD Kabupaten Maluku Barat Daya, namun permasalahan yang ditemukan pada LKPD Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangannya. LKPD Kabupaten Buru Selatan ditemukan permasalahan Pengelolaan Dana BOS dan Pengelolaan aset yang belum memadai tersebut, yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga BPK memberikan opini WDP atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020.

Sebelum menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya agar tetap mempertahankan opini WTP yang diperolehnya, serta meningkatkan kinerjanya. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan diharapkan untuk berupaya memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam penyusunan laporan keuangannya agar bisa meraih peningkatan opininya.