Ambon. BPK Perwakilan Provinsi Maluku tanggal 4 Juni 2021 menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penyerahan dilakukan secara virtual di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku oleh Muhammad Abidin, S.E., Ak, CA, CSFA, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku. Dari hasil pemeriksaan atas ke lima LKPD tersebut BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2020. Opini LKPD Kabupaten Kepulauan Aru mengalami peningkatan opini WDP dari tahun anggaran sebelum Disclaimer. Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat masih dengan opini WDP, sedangkan Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalami penurunan opini WDP dibandingkan opini tahun sebelumnya WTP.
Sesuai Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutan penutupnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk tahun mendatang hendaknya dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut dengan berupaya melakukan perbaikan pengelolaan Keuangan Daerah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, agar memperoleh opini yang lebih baik lagi