Direktur PT. Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT. Bank Maluku Tahun 2007. Yusuf Rumatoras ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada koran ini kemarin (13/4).