BPK Tidak Pernah Memperjualbelikan Produk-produk Publikasi

Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai penjualan buku Paket Undang-undang dan/atau Majalah Pemeriksa yang diterbitkan oleh BPK RI, maka perlu kami jelaskan bahwa materi publikasi baik berupa Buku Paket Undang-undang, Majalah Pemeriksa, maupun materi publikasi  lain yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diberikan secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan. BPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan, pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian atau pendistribusian materi publikasi (Buku Paket Undang-undang, Majalah Pemeriksa, dll) tersebut.

Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian di atas dapat langsung melaporkan ke BPK Perwakilan Provinsi Maluku.