Jelang pelaksanaan tugas pemeriksaan interim LKPD TA 2018 BPK Perwakilan Provinsi Maluku melakukan beberapa persiapan. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah ekspose bagi Tim Pemeriksa. Pada 17 Desember 2018 pukul 15.00 WIT diadakan ekspose mengenai Pemantauan Tindak Lanjut dan Kerugian Negara. Narasumber ekspose tersebut adalah R. Farhan Hasbu, S.T. Tujuan dari diadakan ekspose tersebut adalah agar Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan memperhatikan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemda atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Kemudian, pada 23 Januari 2019 pukul 16.00 WIT kembali diadakan ekspose yaitu mengenai Kegagalan Bangunan dalam UU Jasa Konstruksi. Narasumber ekspose tersebut adalah R. Farhan Hasbu, S.T. Pada ekspose tersebut diadakan pembahasan mengenai perbedaan peraturan jasa konstruksi yang lama yaitu UU RI No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dengan peraturan jasa konstruksi yang baru yaitu UU RI No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, ekspose tersebut juga membahas mengenai perbedaan antara kegagalan bangunan dengan kegagalan konstruksi.
Selain ekspose tersebut, pada tanggal 1 Februari 2019 diadakan tiga ekspose lainnya yaitu pada pukul 09.30 WIT diadakan ekspose mengenai Teknik Penyusunan Laporan dengan narasumber Ubaidi S.E., M.Ak., Ak., CA dan dilanjutkan dengan ekspose mengenai Pemahaman Entitas dan Penetuan Topik Potensial dengan narasumber Henggar Kartika Padya Nugraha S.E., M.M., Ak. Kemudian ditanggal yang sama pada pukul 15.00 WIT diadakan juga ekspose mengenai Penggunaan SIMDA dengan narasumber Nara Maulana S.E., C.A., Ak. dan Pangihutan Sutan Sugondo S.TP.
Diadakannya beberapa ekspose tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan Tim Pemeriksa dan dapat digunakan menjadi bekal dalam melaksanakan pemeriksaan interim LKPD TA 2018.