Ambon – Tim penyidik Kejati Maluku Rabu (15/6) tak jadi periksa eks anggota DPRD Kabupaten SBB Mokh-sin Atamimy dengan alasan keluarga yang bersangkutan sakit. Seharusnya Atamimi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana BTT tahun 2013 yang merugikan negara Rp 1 milyar itu, Rabu (16/6).
Atamimy dijadwalkan diperiksa lantaran diduga ikut menikmati aliran dana BTT yang diberikan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten SBB, Ronny Dirk Rumalatu yang dalam kasus ini sebagai tersangka. “Sesuai agenda yang bersangkutan harusnya diperiksa hari ini (kemarin-red) tetapi yang bersangkutan berhalangan karena alasan keluarganya sementara sakit sehingga meminta tunda pemeriksaannya,” kata Kasi Penyidikan Ledrik Taken-dengan melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette saat dikonfirmasi Siwalima Rabu (15/6).