Jaksa Tetapkan Dirut & Dirkeu PT Tanimbar Energi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar mene¬tapkan Johanna Joice Julita Lololuan, Di¬rektur Utama dan Karel FGB Lusnat¬nera, Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga terlibat dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran (TA) 2020-2022. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanimbar, Dadi Wahyudi mengungkapkan, penetapan JJJL dan K.FGB. L sebagai tersangka pada Senin (14/4). “Pada Senin, tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIT di Kejari KKT, Kajari KKT didampingi Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT TA 2020 sampai 2022,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (15/4). Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari KKT Nomor PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024, tanggal 03 Mei 2024.

JAKSA-TETAPKAN-DIRUT-DIRKEU-PT-TANIMBAR-ENERGI-TERSANGKA