Ambon – Tiga perusahan pengikut lelang tender proyek terminal Transit Passo dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (26/4). Tiga perusahan itu adalah PT Gideon Jaya, PT Rizfani Jaya dan PT Kuda Laut Jaya. Pihak perusahaan dimintai keterangan untuk menelusuri proyek yang telah menghabiskan dana senilai Rp 40 miliar lebih. Selain pihak perusahaan, ada juga dua orang ASN Pemkot Ambon yang diketahui bernama Kuncoro dan C Futwembun. Baca Selengkapnya..