Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menemukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp3.366.250.000 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon Tahun Anggaran (TA) 2023–2024 bermasalah. Pasalnya, Kepala Sekolah diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan benar dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah itu. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Ardiansyah, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Alfreds Talompo, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Azher Orno, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Senin (5/5).
JAKSA-TEMUKAN-DANA-BOS-MTSN-33-M-BERMASALAH