Ambon – Dua tersangka kasus korupsi dana bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten SBB tahun 2009 senilai Rp 1,3 miliar sudah diserahkan berikut berkasnya atau tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (13/12). Kedua tersangka itu adalah mantan Kadis Koperasi UKM Kabupaten SBB, Samsudin Laitupa dan Kabid UKM, Sofie Patty.