Empat pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Dr. M. Haulussy resmi ditahan jaksa, karena diduga terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Uang Makan Minum Tenaga Kesehatan Covid-19 Tahun 2020. Keempatnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (31/1) sore. Empat pejabat RSUD Dr. M. Haulussy yaitu, Kepala Bidang Diklat RSUD Dr. M. Haulussy, Dokter Jeles Abraham Atiuta (JAA), Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kepala Seksi (Kasi) Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy (HT) dan Kasi Keuangan, Mayori Johanes (MJ). Pantauan Siwalima, keempat tersangka keluar dari Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, dengan mengenakan rompi warna orange digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan.