Ambon, AE.– Kasus tersangka korupsi, Abdullah Vanath dibiarkan tanpa arah penyelesaikan. Hampir tiga tahun di polisi, kini jaksa ikut memperlambat kasus mantan Bupati Seram Bagian Timur itu. Padahal kasus ini limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada kabar, kasus sudah di SP3-kan. Vanath terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai terungkap sekitar 2012 dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Baca selengkapnya..