Ambon – Tim penyidik Cabang Kejari Maluku Tenggara (Malra) di Wonreli akan segera melakukan ekspos untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten MBD tahun 2009-2010 senilai Rp 3 milyar.
Kepala Cabang Kejari Malra di Wonreli, Hendrik Sikteubun mengatakan, ekspos tersebut akan dilakukan setelah Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD, Hermanus Lakipera selaku pengelola dana Bos tahun 2009-2010 diperiksa, pekan depan.
“Kita sudah agendakan, Lekipera untuk diperiksa Jumat (29/7) pekan depan, setelah itu baru kita menggelar ekspos untuk penetapan tersangka,” ungkap Sikteubun, kepada Siwalima, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (19/7).