Jaksa Segera Eksekusi PPK Proyek Alkes RSUD Masohi

Ambon – Kejari Maluku Tengah segera mengeksekusi Penjabat Pem­buat Komitmen (PPK), Abdul Mu­talib Latuamury alias  Mo, terpidana kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) RSUD Masohi. Mahkamah Agung mengganjar Mo lima tahun penjara dan mem­bayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Baca selengkapnya…