Ambon – Kejari Maluku Tengah segera mengeksekusi Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Mutalib Latuamury alias Mo, terpidana kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) RSUD Masohi. Mahkamah Agung mengganjar Mo lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Baca selengkapnya…