Tim Penyidik Kejati Maluku sementara merampungkan berkas empat tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Water Fronf City Kota Namlea, Kabupaten Buru Tahun 2015-2016. Keempat tersangka tersebut yaitu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru dari Fraksi Golkar Sahran Umasugi, Sri Juriyanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Duwila alias Memet selaku kuasa PT Aego Media Pratama dan Muhammad Razak Pelu alias Jafar Pelu, Direktur PT Aego Media Pratama.