AMBON- Tidak lama lagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku merampungkan berkas perkara korupsi anggaran sosialisasi kurikulum 2013 (K13) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam kasus ini korps Adhyaksa menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) K13, Ledrik Sinanu dan mantan Kepala Disdikpora SBB, Ny. Bonjamina Louisa Puttileihalat.