Pada 4 Desember 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar ekspos dan menginformasikan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Water Front City (WFC) Kota Namlea. Keempat tersangka tersebut yaitu, anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Golkar Sahran Umasugi, Sri Juriyanti selaku PPK, Muhammad Duwila selaku kuasa PT. Aego Media Pratama, dan konsultan pengawas Muhammad Ridwan Pattylouw.