Ambon – Tim penyidik Kejati Maluku sudah memasok data tambahan dugaan korupsi proyek terminal transit Passo tahun 2008-2009, kepada BPK perwakilan Maluku. Data yang dipasok beberapa hari lalu itu, adalah hasil pemeriksaan ketiga tersangka yaitu, Angganoto Ura selaku PPTK tahun 2008-2009, bos PT Reminal Utama Sakti Amir Gaos Latuconsina, dan Jhon Lucky Metubun selaku konsultan pengawas dari CV Jasa Intan Mandiri. Baca selengkapnya..