Ambon – Tim penyidik Kejati Maluku memakai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toha, Okky, Heru & Rekan di Surabaya untuk memperkuat bukti dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015 di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon senilai Rp 3 miliar. Baca selengkapnya..