Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menetapkan enam tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran (TA) 2020. Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JB, MGB, KYO, LM, LEL, dan KS adalah Pejabat pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2020. “Para tersangka ditetapkan dengan surat penetapan masing-masing, tersangka JB berdasarkan surat nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka MGB berdasarkan Surat Nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka KYO berdasarkan Surat Nomor B-198/Q.1.13/Fd.02/02/2023, LEL berdasarkan Surat Nomor B-199/Q.1.13/Fd.02/02/2023, tersangka LM berdasarkan Surat Nomor B-200/Q.1.13/Fd.02/02/2023, tersangka KS berdasarkan Surat Nomor B-196/Q.1.13/Fd.02/02/2023,” ungkap Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari, Kamis pada 02 Februari.