https://siwalimanews.com
Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melimpahkan berkas tiga Kasus Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Tiga kasus korupsi yang diserahkan yaitu, Dugaan Penyalahgunaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Tahun Anggaran 2017-2019. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. Kemudian Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara Rp8,6 miliar serta Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Ambon Tahun 2015-2018 dengan kerugian negara Rp2,2 miliar.