Kasus Dugaan Korupsi Politeknik Negeri Ambon mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai kalangan. Tak hanya puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon yang melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Namun, berbagai kalangan termasuk akademisi mendorong Penyidik Kejari Ambon untuk segera menuntaskan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Politeknik Negeri Ambon tanpa memandang bulu dan diskriminasi. Melakukan koordinasi secara intens dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 sebesar Rp72,701 Miliar di Politeknik Negeri Ambon merupakan salah satu komitmen Penyidik Kejari Ambon dalam menuntaskan kasus ini. Permintaan PKN dari lembaga auditor itu penting, guna meyakinkan hakim dalam penetapan tersangka. Kendati demikian, sudah 76 saksi diperiksa tetapi Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu belum juga diperiksa Tim Penyidik.
JAKSA-KOMITMEN-TUNTASKAN-KORUPSI-POLTEK