Jaksa Garap 21 Saksi Kasus Bandara Kufar

<p align="justify"Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai mencari dan menggali sejumlah fakta dan bukti dibalik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan Bandar Udara (Bandara) Kufar, Kabupaten SBT. Dari informasi yang Diperoleh nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira Tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp3.841.928.000,- dengan rincian, Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp1.805.920.000,- dan TA 2023 sebesar Rp2.036.008.000,-. Namun diduga kuat, anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira yang sudah ada sejak Tahun 2020, saat Pandemi Covid-19 berlangsung tersebut disalahgunakan dimana anggaran belanja modal dipangkas habis, sedangkan anggaran belanja pega¬wai dan belanja barang pemeli¬haraan tidak dipangkas. Untuk menuntaskan kasus ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa oleh Kejari SBT. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Pen¬kum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (30/7).

JAKSA-GARAP-21-SAKSI-BANDARA-KUFAR